Hai sobat Isbavers di manapun kalian berada  bagaimana kabarnya? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pemantapan Konvensi Hak Anak & Sekolah Ramah Anak. Kali ini SD Isriati 1 kedatangan kunjungan dari 5 SD Negeri Kota Semarang yang sedang menimba ilmu atau setudy banding di sekolah kita. Study kali ini berfokus mengenai Konvensi Hak Anak dan SRA di satuan pendidikan. Seperti yang kalian ketahui  SD Hj. Isriati merupakan Sekolah Ramah Anak, di mana selalu mengedepankan memberi perlindungan siswanya dan sekolah anti bullying.

       Kegiatan bertempat di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Study ini dihadiri perwakilan guru dari 5 SD Negeri yang berbeda, diantaranya SDN Gisikdrono 01, SDN Pendrikan Lor 01, SDN Lamper Kidul 01, SDN Lamper Kidul 02, dan SDN Petompon 02 dengan total peserta 40 orang guru. Adapun tamu undangan yang hadir di antaranya Bapak Pengawas Sekolah Amir Yusuf, M.Pd., dan Bapak Lurah Kelurahan Pekunden Bagas Yuwono Ario Negoro,S.STP. Waktu dimulai pukul 09.00 hingga selesai.

       Para tamu undangan yang tiba disambut oleh duta SRA di depan Ballroom dan dipersilakan untuk menempati kursi yang telah disediakan. Acara dimulai dengan pertunjukan vokal song oleh Ananda Talita dan Sakana, kemudian dibuka oleh Pembawa Acara. Memasuki acara berikutnya yakni sambutan-sambuta,  yang pertama Sambutan Ibu Dwi Farisa Damayanti,S.Pd. selaku Kepala Sekolah Gisikdrono 01. Sambutan yang kedua Bapak Amir Yusuf, S.Pd., M.Pd. (Pengawas Pendidikan YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Jateng). Sambutan dilanjutkan oleh Kepala SD Hj. Isriati 1 Sri Lestari, S. Pd., M.Pd., yang sekaligus memaparkan sedikit mengenai tahap-tahap pembentukan dan riset Konvensi Sekolah Ramah Anak di SD Hj. Isriati Baiturrahman 1 SMG.

       Acara dilanjutkan pengenalan Siswa yang tergabung dalam  Duta SRA SD Hj. Isriati 1, dilanjutkan paparan oleh Ibu Dwi Astuti selaku Kepala Komite Sekolah dan paparan Bapak Bagas Yuwono Ario Negoro, S.STP., M.M selaku Kepala Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah.

       Setelah pentas yang kedua oleh Ananda Talita dan Sakana, acara memasuki bagian inti yakni pemaparan oleh Ibu Rizzanig Lismaroh, S.Pd.I., sebagai Manajer Sekolah Ramah Anak SD Hj. Isriati 1 Semarang. Beberapa yang beliau paparkan di antaranya mengenai program kerja SRA, mekanisme pengaduan tindak pelanggaran hak asasi anak, dan pengukuhan Duta SRA SD Hj. Isriati Baiturrahmna SMG.

       Acara dilanjutkan survey ke kelas, para tamu kunjungan dipersilakan berkeliling sekolah untuk menyaksikan kegiatan pembelajaran di kelas dan survey beberapa fasilitas di SD Hj. Isriati Baiturrahman 1 Semarang. Dan setelah selesai berkeliling para tamu undangan memasuki kembali ruang Ballroom dan dilanjutkan acara diskusi dan tanya jawab.

       Implementasi Pasal 54 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan atau pihak lain. Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan banyak upaya guna memenuhi hak anak dalam mendapatkan Pendidikan yakni wajib belajar 9 tahun yang kedepannya aan menjadi wajib belajar 12 tahun. Guna melindungi anak selama menempuh jalur Pendidikan maka banyak sekali upaya ayng digencarkan secara menyeluruh melibatkan semua civitas akademika terutama anak itu sendiri. Pemerintah pun akhirnya membuat suatu program kebijakan perlindungan anak di sekolah atau lingkungan Pendidikan yang kemudian dinamakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *