Sosialisasi tentang SJSS atau sekolah jujur sekolah saya terus digencarkan. Hal ini sangat perlu  agar tindak korupsi dan gratifikasi dapat dihilangkan pada seluruh komponen pendidikan. Sosialisasi wajib dilakukan sejak dini agar masyarakat mengetahui dampak buruk dari korupsi dan gratifikasi dan menanamkan nilai kejujuran pada anak didik sebagai bekal yang wajib dibawa.

       Di SD Hj. Isriati Semarang telah diberlakukan program dari pemkot sebagai upaya menghilangkan segala macam tindak korupsi dan graifikasi di lingkungan pendidikan yakni pemberlakuan program Sekolah Jujur Sekolah Saya (SJSS) yang kurang lebih sudah 3 bulan ini berjalan. Namun masih banyak dari jajaran civitas dan wali murid yang masih belum paham akan program tersebut, imbuh Bapak Amir Yusuf selaku Kepala Sekolah SD tersebut. Beliau juga menjelaskan program SJSS bagi siswa telah diajarkan dengan adanya sarana “lemari handarbeni” dan “tabungan surga”. Lemari handarbeni adalah sarana untuk meletakkan barang temuan yang ditemukan siswa, dan diharapkan yang kehilangan barang dapat menemukan di lemari tersebut. Agar anak terbiasa dan menjadi orang jujur baik dalam waktu mengerjakan ulangan maupun dalam kegiatan sosial masyarakat hingga menjadi orang tua dan pemimpin yang amanah nantinya.

       Acara pemantapan ini berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 16.00 pada Jum’at, 6 Oktober 2023 bertempat di kelas 2 A, B gedung sekolah SD Hj. Isriati Baiturrahman 1 SMG. Selain guru serta pegawai, acara juga dihadiri oleh perwakilan 2 orang  wali murid dari masing-masing kelas mulai kelas 1 hingga kelas 6. Pemateri pada acara ini antara lain Endang Dyah Widyastuti, S.Pt., MM. delegasi dari Inspektorat Kota Semarang dan Ibu Khomsatun, S.Pd., M.Pd. dari organisasi Perempuan Anti Korupsi.

       Beberapa penjelasan dari Ibu Dyah yakni korupsi dapat merusak pasar dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

       Kata korupsi sendiri berasal dari Bahasa Latin “corruption” yang berarti kerusakan, kebobrokan, dan kebusukan. Setiap fenomena yang diciptakan manusia dan mengandung kerusakan maka ada kaitannya dengan korupsi. Korupasi dapat dikelompokkan menjadi yang merugikan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan berbentuk inventif tanam budi dan tidak ada kesepakatan yang mengikat. Suap berbentuk transaksional yang diberikan pemberi agar kepentingannya  dilakukan oleh penerima dan umumnya bersifat tertutup. Sedangkan pemerasan adalah ada permintaan sepihak dari penerima misal pejabat yang bersifat memaksa sehingga ada penyalahgunaan kekuasaan.

       Penyebab seseorang melakukan korupsi bisa berasal karena tekanan, kesempatan, dan pembenaran akan tindak ketidakjujuran. Seseorang melakukan korupsi pasti memiliki dorongan tersendiri akan kebutuhan dan gaya hidup misal karena terbiasa berfoya-foya maka dituntut bergaya hidup yang tinggi. Selain itu adanya peluang merupakan hal seseorang melakukan korupsi, misal orang yang mempunyai jabatan akan membuka kesempatan untuk menggunakan kekuasaannya. Ketika korupsi telah dilakukan, biasanya pelaku akan mencari alasan rasional untuk membenarkan tindakannya sebagai bentuk pembelaan sehingga hal yang salah ini menjadi wajar dilakukan.

       Gratifikasi adalah setiap pemberian atau politik tanam budi bisa berupa hadiah atau suap yang terselubung. Ada dua jenis gratifikasi yakni yang harus dilaporkan dan yang diijinkan. Gratifikasi yang berupa hadiah karena suatu prestasi maka tidak perlu dilaporkan begitu pula dengan pemberian umum yang bersifat semua orang ikut menerima pemberian tersebut.

       Budaya anti gratifikasi adalah cara hidup untuk dapat mengatakan tidak pada gratifikasi sehubungan dengan jabatannya, tugas atau kewenangannya. Budaya ini dapat terbentuk dengan adanya sinergi 5 komponen yang terdiri dari pegawai negeri, pihak swasta, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat. Peran masing-masing dari komponen ini antara lain bagi pegawai negeri harus memahami dan patuh akan aturan gratifikasi, bagi pihak swasta harus melakukan praktik wirausaha yang bersih dari korupsi, bagi lembaga pemerintah harus membangun lingkungan yang bebas gratifikasi melalui pembentukan lembaga anti korupsi, sedangkan bagi organisasi harus mengawasi pelaksanaan pelayanan public, dan bagi masyarakat dilarang memberikan suap, uang pelican, atau gratifikasi.

       Adapun tahap pengendalian gratifikasi dapat dilakukan dengan menjalankan program antara lain pimpinan harus berkomitmen jelas misal dengan membaca sumpah ketika diangkat jabatannya, kemudian menyusun aturan pengendalian gratifikasi, lalu dibentuk unit pengendalian gratifikasi, dan apabila sudah dilakukan maka tahap selanjutnya adalah memantau dan mengevaluasi program tersebut.

       Nilai antikorupsi perlu dilakukan agar tindak kasus korupsi dapat diberantas. Ada 9 nilai antikorupsi yang perlu diperhatikan yakni jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil. Kerja keras, yang kemudian disingkat menjadi “JUMAT BERSEPEDA KK” ayoook…

       Sedangkan beberapa penjelasan dari Ibu Khomsatun antara lain bahwa korupsi adalah evolusi dari koruptif yang berkembang menjadi tindak kejahatan merugikan banyak masyarakat, karena tidak ada korupsi yang terjadi tiba-tiba. Perilaku koruptif adalah tindakan memperkaya diri-sendiri dan bersifat merugikan keuangan Negara, pencegahannya antara lain dengan menumbuhkan 9 nilai antikorupsi di atas. Dalam sebuah study mengenai KPK menyatakan bahwa ibu-ibu atau perempuan sangat berperan dalam menumbuhkan nilai antikorupsi terutama di lingkungan keluarga. Keluarga sebagai tempat terbaik yang berperan menjadi duta antikorupasi sebagai teladan penyebar virus antikorupsi dan dapat mengontrol dengan menanamkan nilai agama menjadi pola hidup bersahaja.

       Selain pemaparannya, ibu Khomsatun juga mengajak peserta untuk melakukan sebuah permainan bernama “Semai” yang mengajarkan peserta agar menerapkan 9 nilai moral antikorupsi disertai contoh perilaku sehari-hari dengan cara yang menarik dan mudah.

Gallery Foto:


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *