SD Hj. ISRIATI BAITURRAHMAN 1 SEMARANG

Semua kegiatan kesiswaan diarahkan untuk pengembangan diri siswa. Pengembangan diri adalah kegiatan  yang  bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk  mengembangkan  dan  mengekspresikan diri  sesuai dengan  kebutuhan, bakat, minat,  setiap  peserta  didik  sesuai  dengan  kondisi  sekolah .

Flex Wheeler Battles Through Nerve Damage, Hits the Gym to Train Back – Generation Iron Fitness & Bodybuilding Network where to buy kamagra in australia leadership is like bodybuilding: stretch muscle ‘beyond capability,’ panelist offers – news – mcknight’s senior living

Kegiatan pengembangan diri ada yang dilaksanakan secara spontan antar lain : kerja bakti, bakti sosial, ta’ziah, kunjungan terhadap teman yang sakit infak /peduli sosial dan lain-lain, dan ada pula yang dilakasanakan secara rutin dan terprogram.

2. Bimbingan Konseling

Tujuan:

  • Melayani / membantu kesulitan belajar siswa
  • Pengembangan karir siswa
  • Pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
  • Melayani / membantu masalah dalam kehidupan sosial siswa.

Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan secara terprogram meliputi aspek pembinaan sikap ilmiah, pembiasaan spiritual, aspek kemandirian, aspek kesopanan, dan aspek bimbingan belajar/ konseling.

3. Kegiatan Terprogram/ Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan terprogram kelas I s.d. kelas VI meliputi program ekstrakuriluler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.  

Program Ekstrakurikuler Wajib

Pramuka

Tujuan:

  • Sebagai pembentukan perilaku disiplin dan santun
  • Sebagai wahana  siswa  untuk  berlatih  berorganisasi
  • Melatih  siswa  untuk  trampil  dan  mandiri
  • Melatih  siswa  untuk  mempertahankan  hidup
  • Memiliki  jiwa  sosial  dan peduli  kepada  orang  lain
  • Memiliki  sikap  kerja  sama  kelompok
  • Dapat  menyelesaikan  permasalahan  dengan  tepat

Keterangan:

  • Kegiatan pengembangan diri diberikan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.
  • Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
  • Alokasi Waktu kegiatan untuk kelas dan I dan  VI diberikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 35 menit).