Pengurus YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kualitas Kompetensi Guru dan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Siswa pada Sabtu, 19 Oktober 2024 bertempat di Aula Ballroom YPKPI MRB Jateng. Acara diikuti oleh seluruh guru dan karyawan di lingkungan YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Jateng dan dimulai pukul 07.00 -12.30 WIB. Adapun yang bertindak sebagai narasumber pada acara ini yakni Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H. dan Dr. Arri Handayani, S.Psi., M.Si.

       Dalam sambutannya Bapak Amir Yusuf, S.Pd., M.Pd. selaku Pengawas Sekolah YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberi wawasan sejauh mana guru mendapat perlindungan hukum dan bagaimana mengelola pribadi guru. Selanjutnya dalam sambutan Bapak Kepala Bidang Pendidikan Dr. Bunyamin, M.Pd menyampaikan bahwa pengabdian YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah pada masyarakat meliputi 3 bidang yaitu Bidang Takmir, Ekonomi dan Pendidikan. Pada kesempatan ini, pelatihan yang dilaksanakan adalah pada bidang pendidikan. Mengawali sambutannya beliau mengatakan, “Orang professional melaksanakan tugas bukan kehendak pribadi, tetapi berdasarkan program dan agenda. Karena tuntutan orang tua dan problematika anak meningkat, maka perlu kiranya guru mendapatkan pemahaman yang lebih terkait profesi yang dijalani.

Berikut adalah rangkuman materi yang dikaji:

  1. Dr. Sapto Budoyo, S.H., M.H.
  • Guru bukan sekedar pekerjaan biasa, namun juga profesi.
  • Secanggih apapun jaman dan teknologi, guru tidak akan bisa tergantikan.
  • Baik/ tidaknya hukum tergantung pada: aturan, penegakan dan culture
  • Hukum tidak mempersoalkan apa yang ada dalam hati, namun pada tindakan nyata.
  • Setiap ada aturan/hukum, masyarakat dianggap tahu.
  • Di negara hukum, aturan itu dilindungi dan dibatasi.
  • Perbuatan yang dilakukan pada anak hukumannya lebih berat.
  • Guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan.
  • Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik.
  • Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  • Organisasi profesi guru memiliki kewenangan yakni menegakkan dan menetapkan kode etik guru, memberi perlindungan, dan melakukan pembinaan.
  1. Dr. Arri Handayani, S.Psi., M.Si.
  • Profesi guru pekerjaan yang sulit, rumit, dan butuh pengorbanan.
  • Amanah yang dipertanggungjawabkan oleh guru tidak hanya kepada manusia, tetapi juga pada Tuhan.
  • Profesi pendidik dilakukan dengan sepenuh hati, melibatkan segenap kemampuan fisik dan psikis bahkan spiritual.
  • Kepribadian guru salah satu kunci keberhasilan proses pembelajaran.
  • Guru adalah role model.
  • Guru saat ini dihadapkan pada generasi Z dan A.
  • Nilai positif siswa saat ini: Rasa ingin tahu tinggi, kreatifitas sangat tinggi, multitasking.
  • Nilai negatif siswa saat ini: kurang komunikasi verbal, individualis, egosentris, serba instan, tidak sabar dan kurang menghargai proses, mudah terpengaruh.

Gallery Foto:


2 Comments

Amir Yusuf · October 27, 2024 at 4:14 pm

Alhamdulillah…para guru sll upgrade knowledge, skill and attitude sehingga menjd sekolah ramah anak yg nyaman jauh dr kekerasan dan dekat dgn prestasi

    iSbA1 · November 18, 2024 at 3:30 pm

    Mantaff Mr. Amir, semoga Isriati tambah menjadi sekolah yang nyaman dan aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu. dan kedepannya kami tunggu pelatihan-pelatihan lainnya.

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *